Sayyid Sabiq menjelaskan, disyarî’atkan qurban atas dasar surat Al-Kautsar:
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membeci kamu dialah yang terputus.
Terhadap kalimat Fashali lirabbika wanhar, al-Thabari menafsirkan, Jadikanlah shalat kamu seluruhnya hanya karena Allâh bukan karena yang lain, dan jadikanlah qurbanmu hanya karena Allâh bukan karena berhala, sebagai rasa syukur terhadap Allâh. Secara khusus shalat dan nahar disebut, karena shalat itu tempat berkumpulnya ibadah-ibadah dan tiang agama. Sementara nahar padanya ada pemberian makanan yang merupakan haq bagi hamba. Maka keduanya itu untuk melakukan hak terhadap Allâh dan haq terhadap hamba Allâh. Al-Suyuthi mengutip riwayat dari Anas yang menyebutkan, adalah Nabi Saw beliau berqurban sebelum shalat lalu beliau diperintah untuk shalat dulu lalu kemudian berqurban. Menurut Shawi ada riwayat, bahwa Nabi Saw. menyembelih 100 Budnah (unta/sapi) pada haji wada’ di Mina 70 oleh tangannya sendiri dan 30 oleh Ali ra. Dan ayat lain dasar syarî’at qurban Nabi Muhammad, al-Hajj 36, yang artinya:
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allâh, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allâh ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
Ayat ini menjelaskan binatang yang dijadikan qurban, tujuan qurban, cara menyembelih hewan qurban, kapan memakan daging qurban, siapa yang dapat memakan daging qurban. Binatang qurban, yaitu al-Budnu, Ibnu al-Jauzi menjelaskan, asal dari al-Budnu dalam bahasa ialah nama yang khusus bagi unta. Sedangkan sapi dipandang sama menempati tempat unta dalam hukumnya karena Nabi Saw berkata, Unta dijadikan dalam tujuh (bentuk) dan sapi merupakan bagian dari ketujuh bentuk itu.
Selanjutnya, al-Budnu adalah al-Ibil wa al-Baqar. Dalam ayat lain, al-Hajj 34, binatang qurban itu disebut juga Bahîmat al-‘An’am. Al-Thabari menyebutkan disebut Bahîmat al-‘An’am karena dari bahaîm ada yang tidak termasuk kepada al-‘An’am, seperti al-Khail (kuda) al-Bighâl, dan al-Hamîr (himar). Disebut bahaîm karena Lâ Tatakallam (tidak bicara, bisu, gagu). Kata al-‘An’am menurut al-Raghib bentuk jama’ dari al-na’amu, Dan kata al-na’amu khusus untuk unta, hal ini karena unta pada bangsa Arab dipandang nikmat yang besar. Kemudian al-‘An’am digunakan untuk unta, sapi dan kambing. Tujuan qurban tercermin pada kalimat Sya’âirillâh, dan cara menyembelihnya terdapat pada fâdzkurûsmallâh ‘alaihâ, dan kata Shawâf ini kembali pada al-Budnu karena unta menurut Ibnu al-Jauzi disembelih sambil berdiri, sedangkan binatang sapi dan kambing tidak disembelih sambil berdiri. Kapan daging qurban bisa dimakan, tercermin pada faidzâ wajabat junûbuhâ yaitu jika sudah benar-benar mati. Dan siapa yang boleh memakan daging qurban, terdapat pada kalimat fakulû minhâ wa ath’imu al-Qâni’a wa al-Mu’tar yaitu; orang yang berqurbannya, al-Qâni’a (orang miskin yang menjauhkan diri), juga orang disekeliling kita (tetangga dekat) sekalipun ia orang kaya dan al-Mu’tar ialah orang miskin yang datang dan meminta-minta. Ketika ada perintah qurban, ada seorang yang bertanya pada Nabi karena kemiskinannya. Hal ini dijelaskan a-Suyuthi, Makna yang terkandung dalam keterangan di atas tampaknya dapat dipahami, bahwa antara qurban dan memotong kuku, menggunting kumis, mencukur rambut kemaluan, ada persamaan yaitu merupakan bagian dari Millah Ibrâhîm As. Tidak
berarti bahwa penyembelihan hewan qurban itu dapat diganti oleh itu semua. Dapat dipahami dari hadits itu, bahwa memotong kuku, menggunting kumis dan mencukur rambut kemaluan itu sama-sama melakukan Millah Ibrâhîm As. Untuk artikel tentang qurban dapat anda dapatkan file pdf-nya, klik disini...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar